Trading dan Investasi
ad1
Iklan Gratis
MALPU 295 - TENTANG KENDURI SKO - PULAU SANGKAR
Nadia
Desember 17, 2017
MEMBONGKAR ADAT LAMO PUSAKO USANG - Seri 295
Oleh: H. Aulia Tasman
Gelar Depati Muaro Langkap
Tanggal 6 November 2017
YANG RINGAN DAN SERIUS
Diskusi Online, antara Aulia Tasman dan Pepizon Muzammil malam tadi: TENTANG KENDURI SKO - PULAU SANGKAR
Pepizon Muzammil: Namun yang perlu dipahami lagi bahwa Raja Daulat Pagaruyung MENGUKUHKAN bahwa Depati Rencong Telang masuk kedalam federasi ke-63 kerajaan Pagaruyung se-Indonesia bukan MELANTIK Prof. Pelantikan tetap sesuai dengan adat lamo pusako usang tdk berubah sedikitpun. Hal ini byk kawan2 dari lempur dll yg protes dlm inbox saya. Sebenarnya mereka tidak menghadiri, mereka hanya mendengar dari mulut ke mulut sehingga macam2lah tanggapan mereka. Dan sayapun juga tdk habis pikir bgtu byk org yang "geger" dgn Kenduri Sko tgl 3 sept '17 lalu... Ada apa..?? Wallahu'alam Bishawab...
Suka
· Balas ·
1
· 8 jam
Kelola
Aulia Tasman
Aulia Tasman: dalam - berita koran dan media sosial seluruhnya menulis "melantik", tidak seorangpun orang Pulau Sangkar meluruskan berita tersebut. Tidak seorangpun yang menjelaskan kepada khalayak kenapa raya Pagaruyung yang diundang datang? karena tidak ada penjelasan itulah yang menjadi tanda tanya se antero Kerinci, tidak ada yang menjelaskan.
Suka
· Balas · 8 jam
Kelola
Pepizon Muzammil
Pepizon Muzammil: Oh begitu, sebenarnya Tulisan sdr Gettar Cris Prahara dlm grup KERAJAAN KOYING, KEPEMIMPINAN SIGINDO, PAMUNCAK dan DEPATI ALAM yg beranggotakan 5.927 org sdh menguraikan undangan dan seluruh isi acara kenduri Sko trsebut. Di Lempur, Lolo, Semerap, dan depati 4 alam kerinci sdh diundang. Mereka hadir, akan tetapi sepertinya tdk bs memahami mana acara pelantikan dan mana acara pengukuhan. Khusunya di Lempur isu yg beredar ttl pelantikan bkn pengukuhan...
Suka
· Balas · 8 jam
Kelola
Pepizon Muzammil
Pepizon Muzammil: Para awak media yg hadir bisa jadi tidak memahami juga hal itu. Utk lebih jelasnya nanti prof bisa menonton kasetnya, durasi kurang lebih 3 jam. Sehingga jelas dlm acara itu siapa yg melantik dan siapa yang mengukuhkan...
Suka
· Balas · 7 jam
Kelola
Aulia Tasman
Aulia Tasman: Istilah 'melantik' atau 'mengukuh'kan itu tidak menjadi hal yang prinsip karena tujuannya sama, namun menurut adat lamo Pamuncak nan Tigo Kaum yang kita anut bahwa pengukuhan atau pelantikan secara adat depati baru disebut dengan 'tugeh depati'. Orang dulu mano mengerti dengan istilah pengukuhan atau pelantikan. Banyak kelemahan yang terjadi dalam acara di Pulau Sangkar namun bisa dimengerti karena sudah lama sekali tidak melakukan kenduri sko.
Kelemahan diantara lain;
1.' Bungo sakaki kembang duo' tdk pernah ada dalam satu wilayah kedepatian, untuk seluruh wilayah kedepatian, bisa dicek terutama di wilayah Pamuncak nan Tigo Kaum. Biasanya dilakukan di dua wilayah lembaga adat yang berbeda atau ada pemekaran wilayah depati baru.
2. Kebiasaan yang ta ico ta pakai di wilayah Pamuncak nan Tigo Kaum bahwa sebelum seorang ditetapkan menyandang gelar depati harus terlebih dahulu anak batino dari suatu kalbu "ngulo panyiren" kepada lembaga adat , barulah nanti lembaga adat bersidang menerima atau menolaknya, sementara itu tidak dilaksanakan, siapa yang bersidang-siapa yang memutuskan menetapkan seorang menjadi depati apakah melalui sidang depati masih yang ada atau melalui mekanisme lain?.
3. Berhentinya seorang depati atau ninek mamak menurut adat lamo ada tiga sebab:
a. jatuh di pemanjat - hanyut di perenang (depati berbuat salah yang tidak bisa dimaafkan),
b. mengundurkan diri - gdang dak ta hilo - berat dak ta angkat (ini alasan pribadi), dan
c. meninggal dunia, dan lain-lain kelemahan.
Karena kejanggalan itulah makanya 'banyak yang tagembo - banyak yang takanjat", timbul pertanyaan 'mengapa begitu- mengapa begini, mengapa tidak dilakukan seperti ini-seperti itu, kok bisa depati 'dipecat' secara bersama dan lain-lain pertanyaan. Apa bisa untuk alasan penyegaran sebagai alasan pemberhentian depati.
Pemberhentian depati bukan seperti mencabut anak pisang, mano yang suko atau dak suko itu yang dicabut, ndak dicabut semua jugo bisa. Kato istilah adat "tanduk kebau atau kembing hidup yang dicabut", pasti sakit - dia diangkat di atas kepala kerbau atau kepala kambing - dan masih menyandang gela depati atau ninek mamak dan jarang dilakukan urang. Biasanyo 'mano nan salah itu yang diganti atau di'datuk'kan, bukan 'mencit yang salah - bilik padi dibaka').
Kalaupun ada pecatan depati atau ninek mamak harus 'anak betinonyo' yang ngulo 'panyiren' balik bahwa anak jantan kalbu itu minta ditarik gelar depatinya oleh lembaga adat secara resmi karena sudah tidak dikehendaki atau tidak layak lagi untuk menyandangnya, dari pado dio 'dimakan biso kawi, dikutuk karang setio atau dikutuk Qur'an 30 jus, pengunduran diri adalah langkah yang terbaik demi kebaikan si penyandang gelar. Setelah itu lembaga adat bersidang menerima atau menolak pencabutan gelarnya. Itulah cara yang biaso dilakukan di wilayah Pamuncak Nan Tiga Kaum. Jadi itulah beberapa pertanyaan yang menyebabkan heboh dibicarakan diberbagai tempat.
Bagi yang tidak tau ya menganggap ya begitulah, bagi yang tau menimbulkan 'fitnah dalam masyarakat', menimbulkan pergunjingan disana sini. Sebagai perbandingannyan bahwa Lembaga Adat yang melakukan kenduri sko tiap tahun saja sering ada yang terlupa, banyak jugo salahnyo apalagi sudah lama sekali ditinggalkan, dan generasi yang ado kini tidak pernah merasakan dan tidak pernah melihat wilayahnya melakukan kenduri sko, tentu banyak yang tidak tahu, makanya terjadi kejanggalan, bukan pula apa yang kita laksanakan itu yang benar. Kalau demikian adanya maka berlaku kata adat "mangrek - mangunkai" yang tlah ado. Tetapi kalau memang itu yang dianggap baik untuk waktu sekarang ya itu adalah kesepakatan lembaga adat itu sendiri, bak kato istilah adat "alah kato dek janji - alah janji dek samo mbuh', buat kententuan baru untuk lembaga adatnya sendiri.
Setuatu yang mungkin terjadi kalau memang sepakat. Jadi oleh sebab itu bukan karena iri-dengki, bukan karena tidak suka, dan bukan pula karena terkejut Pulau Sangkar mengadakan kenduri sko, namun karena banyak kejanggalan itulah yang menjadi bahan gunjingan sesaat. Untuk itu tidak ada manusia yang tidak berbuat salah, tetapi orang yang mau mengakui kesalahan itulah yang terbaik untuk dilaksanakan, sehingga ada ruang celah untuk memperbaiki kesalahan. Itu rasanya yang terbaik agar kesalahan tidak terulang dan untuk ke depan akan sesuai lagi dengan adat lamo pusako usang. maaf bukan bermaksud menggurui - tapi kewajiban bagi yang tahu menyampaikan dan mengingatkan belum tau, mengulang bagi yang tahu. tks
Suka
· Balas · 19 menit · Telah disunting
Kelola
Aulia Tasman
Tulis balasan...
Aulia Tasman
Aulia Tasman: Perlu diigat bahwa saya dengar dan diskusi dengan kawan-kawan Pulau Sangkar di Jambi bahwa Rencong Telang dimasukkan ke dalam "Federasi Raja dan Sultan Nusantara" dengan anggota yang ke 63, bukan "federasi ke 63 raja-raja Pagaruyung", mana yang benar? se tahu saya tidak ada Federasi Raja-Raja Pagaruyung, kalau pun dirunut semenjak "kerajaan Pagaruyung" muncul pada abad ke 15 atau 16 masehi, sampai sekarang tidak lebih dari 26 generasi sedangkan silsilah Pulau Sangkar baru bisa dirunut sekiar 14 generasi dari sekarang (banyak yang tertinggal, saya punya silsilah yang lebih lengkap untuk 25 s.d 27 generasi dari sekarang).
Kerajaan Pagaruyung itu adalah pecahan dari Kerajaan Melayupura yang berakhir setelah dipimpin oleh Ananggawarman (anak Adityawarman) berakhir pada abad ke 15 masehi, tetapnya tahun terakhir Anaggawarman meninggal pada tahun 1417 masehi. Setelah itu Melayupura pecah menjadi tiga.
1. Kerajaan Minangkabau menjadi Kerajaan Pagaruyung,
2. Kerajaan Melayu menjadi Kerajaan Melayu Dharmasraya II (Kerajaan Melayu Jambi) dan
3. Wilayah Sigindo dan Depati kembali menjadi Alam Kerinci (Kerici Tinggi dan Kerinci Rendah).
Jadi semenjak itu Kerajaan Pagaruyung tidak punya pecahan untuk dijadikan federasi. Tolong dicek kebenarannya. tks
Suka
· Balas · 1 jam · Telah disunting
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...